Wednesday, December 25, 2013

Aturan Desain Kenegaraan

Sebelumnya saya telah menjelaskan tentang apa itu desain, warna, tata cara pemilihannya dan juga pengaruhnya terhadap kehidupan. Kali ini masih seputar dunia desain, saya akan menjelaskan aturannya dalam sebuah negara.

Setiap Negara pasti memiliki aturan tersendiri dalam hal pembuatan desain, namun yang pasti dalam pembuatan sebuah desain, desain tersebut harus original atau setidaknya tidak melanggar hak cipta, tidak boleh sampai bersifat menyindir suatu ras, agama, atau yang dapat membuat pihak lain merasa sakit hati, dan usahakan desain tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat tanpa mengandung usur-unsur yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Langsung ke contohnya saja, adalah desain bungkus rokok. Hampir semua desain bungkus rokok di tiap negara memiliki kesamaan, seperti berisi peringatan tentang bahaya merokok baik dalam bentuk tulisan ataupun gambar. Sebagai contoh saya ambil tiga negara, yaitu Indonesia, Australia, dan Thailand.

Indonesia

Di Indonesia pembuatan desain sebuah bungkus rokok hanya mencamtumkan tentang peringatan kesehatan atau bahaya dari penggunaan rokok. Namun kini mulai diatur menurut beberapa peraturan pemerintah.

Dari blog kawan saya, lengkapnya seperti ini :
"Permenkes No 28 Tahun 2013 membatasi iklan, promosi, dan sponsorsip rokok. Pembatasan iklan akan dilakukan di seluruh media cetak maupun elektronik. Pembatasan iklan rokok secara umum sebenarnya sudah diatur dalam PP 109/2012. Pada peraturan ini dalam bungkus rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan, minimal 10% dari total durasi iklan atau 15% dari total luas iklan.
Iklan juga tidak boleh menampilkan wujud rokok, mencantumkan nama produk sebagai rokok, menyarankan rokok, menggunakan kalimat menyesatkan, menampilkan anak, remaja, wanita hamil, atau tokoh kartun. Iklan rokok juga harus mencantumkan 18+ sebagai usia yang pantas untuk merokok. Untuk televisi penayangan iklannya dibatasi hanya pukul 21.30 sampai lima pagi. Sedangkan untuk media teknologi informasi, aksesnya hanya untuk usia di atas 18 tahun."

Adapun sebuah artikel yang mengatakan :
"Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan melarang produsen rokok mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild", dan "Extra Mild" pada produk.

Menurut ketentuan dalam Pasal 24 PP tersebut, produsen rokok juga dilarang menggunakan kata "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" dan kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama."

Thailand

Di Thailand penjualan produk rokok dibatasi secara tegas, bahkan pada desain bungkusnya menggunakan gambar-gambar mengerikan, dampak yang dapat ditimbulkan oleh rokok. Contoh dari dari desain bungkus rokok di Thailand :
 


Australia

Australia mengeluarkan peraturan unik bagi perusahaan produsen rokok dan perokok aktif. Salah satunya adalah pada desain bungkus rokok tersebut dilarang menunjukan merk, logo, desain, atau warna perusahaan rokok. Bungkus rokok akan dihias seragam, dengan menampilkan gambar daun zaitun hijau, dan warna seperti hijau lumut. Gambar dan peringatan bahaya merokok menempati 75 persen dari bungkus rokok di bagian atas, depan, maupun belakang. Sedangkan merk dan varian rokok ditulis dengan huruf kecil di bagian bawah. Selain itu, foto-foto menunjukkan akibat dari  merokok juga akan disebar di tempat umum.



Sekian tulisan dari saya, seperti biasa, terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada kesalahan.
 
Saya Fajar,   caw !


Dari :
http://ananda-syaifullah.blogspot.com

http://creativeradit.blogspot.com

http://indonesian.irib.ir

http://health.liputan6.com

Gambar dari :
http://stat.ks.kidsklik.com
http://www.relevansokmo.com